INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Kantor Imigrasi Semarang dengan tegas mengingatkan kepada kalangan Even Organizer (EO), jika dalam menyelenggarakan kegiatan pertunjukan maupun konser dengan mendatangkan artis dari luar negeri, agar dipenuhi dulu persyaratan Legalitasnya sebelum dipublikasikan secara terbuka.
Kasi inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ma’mun SE MSi mengatakan, siapa saja yang akan mendatangkan artis asing harus memenuhi persyaratan ijin masuk dan agenda aktifitasnya di Indonesia.
“Baru setelah lengkap dokumen persyatannya, tahapan persiapan berikutnya seperti publikasi bisa dijalankan,” ujar Ma’mum disela memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Semaran yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Semarang di hotel Pandanaran Semarang, Rabu ( 6/11/2019).
Menururnya, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kebaikan semuanya, termasuk pemerintah dalam memberikan layanan dan dukungan kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan berbagai aktifitas
”Terlebih dalam penyelenggaraan pertunjukan itu, pihak penyelenggara menarik retribusi dari masyarakat, maka semua persyaratan harus dipenuhi dulu, tidak boleh ada yang terlewatkan, termasuk ketentuan pajak pertunjukan dan sebagainya,”paparnya.
Menurutnya, saat ini ada pihak yang akan menyelenggarakan pertunjukan musik di wilayah Kota Semarang dengan mendatangkan artis asing, namun dokumennya belum lengkap. Kantor Imigrasi Semarang segera berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) Semarang, keputusannya ijin pertunjukan tidak bisa dikeluarkan.
”Pihak EO, biasanya berupaya minta dispensasi karena rencana kegiatan sudah terlanjur diketahui para penggemar, melalui media sosial (medsos), bahkan sudah ada yang membeli tiket masuk. Namun permintaan ini tidak bisa dipenuhi.” tuturnya.
Kantor Imigrasi Semarang akan terus menjaga konsistensi dan berupaya menegakkan aturan untuk orang asing, siapa saja tanpa pandang bulu harus memenuhi syarat tinggal dan aktifitas di dalam negeri.
“Sikap konsisten ini, diharapkan didukung semua pihak, terutama Timpora besama-sama masyarakat agar kondusifitas wilayah tetap terpelihara dengan baik,” tuturnya.
(Suparman)
Komentar