IPW Kritik Keras Penggrebekan Terhadap Wabup Rokan Hilir Yang Dilakukan Oleh Polda Riau di Sebuah Hotel Mewah

Tak Berkategori274 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan yang dilakukan Polda Riau pada Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir H Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar Hak Azasi manuasia (HAM)

Diberitakan bahwa Wabup Rokan Hilir H. Sulaiman itu diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir pada malam hari pukul. 23.00 WIB dan telah dipulangkan kembali esok harinya pukul 11.00 wib .

Menurut Direskimum Polda Riau Kombes Asep belum, dikemukakan bahwa Wabup Rokajn Hilir itu belum ditemukan pasal pidananya sepeerti yang dilansir dari media serambinews.com (26 Mei 2023), sehingga yang bersangkuat dipulangkan.

Sementara itu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, MH mengatakan, bahwa tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan oleh Polisi.

“Alasannya, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup,” ungkapnya.

Sugeng juga mengatakan, jika pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum, maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Masih kata Sugeng, tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua, akan tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Lebih lanjut Ketua IPW menjelaskan, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana,” tandas alumni FH UI tersebut

Menurut Sugeng teguh Santoso yang juga sebagai Ketua Peradi Pergerakan iru mengatakan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. (PH)

banner 521x10

Komentar