INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Enam tersangka sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah dibekuk Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis atas kasus pidana yang sama. F juga merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) dalam aksinya kali ini.
“F residivis yang diungkap oleh unit dua dengan kejahatan yang sama, F dibantu tsk E 19 tahun, anaknya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).
Menurut Ade, modus yang digunakan yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu. Mereka mengaku ingin melakukan pendataan kartu kredit milik para nasabah bank.
“Para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode expired dan kode CCV yang tertera di belakang kartu kredit. Aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu,” ucapnya.
Mereka berdua dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42). Tersangka yang lain pun siap mlakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk beli pula. “OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi,” ucapnya.
Selain kartu kredit, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan BUMN. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah yang dibelinya dari oknum perusahaan kartu kredit Rp 500 ribu untuk 3.000 data.
“Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email dengan applikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP,” katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018 lalu. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.
“Enam tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Kita juga berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek. Kita pun saat ini masih memburu keberadaan R yang kini masih buron,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Badar)
Komentar