Kerjasama Kanwil Kemenag Jateng dengan Kanwil BPN untuk Percepat Sertifikat Tanah Wakaf

Daerah336 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Program percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah menjadi target utama pemerintah , yang diperuntukkan oleh masyarakat sebagai barang bukti kepemilikan secara sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.

”Jika bukti kepemilikan berupa sertifikat sudah atas nama miliknya, maka terjadinya sengketa tidak mungkin terjadi. Apalagi ada tanah wakaf menjadi obyek sengketa dengan pemilik sebelumnya,”kata Heri Santosa Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jateng saat melakukan kerjasama dengan Kemenag Provinsi Jateng di Semarang, Rabu (7/3/2018).

Menurut Heri, kerjasama yang sudah dilakukan tahun 2015 dengan BPN tersebut, kerjasama dalam tahun ini bukan berakhir tetapi bisa diperpanjang kembali, sehingga perlu sinergi antara kedua lembaganya.

”Meskipun tanah wakaf bermacam-macam jenis tanahnya, sekarang ini bisa disertifikatkan secara keseluruhan atau sebagian,”paparnya.

Tanah Wakaf, lanjut Heri, merupakan sebuah bidang tanah yang dikuasai oleh orang yang tergabung dalam kepengurusan lembaga, dengan syarat utama tanah tersebut dikuasai dan tidak menjadi obyek sengketa.

”Dalam pendaftaran itu tata cara yang dilakukan, ada surat keterangan tidak sengketa dari Kelurahan, serta ada dua orang saksi yang mengetahuinya,”tuturnya.

Selain itu, menurutnya, dalam tata cara pendaftaran tanah harus ada PPAIW, sesuai lokasi daerah masing-masing, tetapi paling lama 30 hari sejak ikrar wakaf ditandatangani. ”Setelah peryaratan dirasa sudah komplit maka BPN terbitkan sertifikatnya,”ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tanah yang menjadi masalah belakangan ini adalah tanah milik warga yang diwakafkan tidak ada patoknya dengan jelas, hal ini sering diabaikan oleh masyarakat. Namun setelah terkena proyek pemerintah dan tempat ibadah seperti masjid yang terkena jalan tol dan bandara, baru terjadi keributan.

‘’Karena itu supaya tidak bermasalah segera daftarkan sertifikat tanah tersebut ke BPN setempat,’’pintanya.

Dijekaskan, sesuai dengan dasar hukum pasal 19 UU No.5 tahun 1960 dan PP No.24 tahun 1997, tanah itu harus mempunyai tanda bukti hak tanah yang dimiliki oleh seseorang atau kelembagaan, misalnya, seperti tanah milik masjid yang ada pengurus takmirnya.

”Jika tanah itu kena proyek untuk kepentingan umum, maka tukar ganti harus sesuai RT RW, sehingga penggantinya harus sudah sertifikat juga,”katanya.

Terkait biaya sertifikat, menurutnya BPN akan merasa senang dan suka cita jika dalam pensertifikatan tanah itu dengan gratis.Artinya biaya itu ditanggung oleh APBN disubsidikan kepada Kementerian Agama. Namun dalam program Prona biaya hanya Rp 252.000 per satu sertifikat.

‘’Tetapi biaya masalah patok dalam pengukuran serta materai dan pajaknya harus dibayar sendiri,’’tuturnya.
Terkait subyek tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pihak Kanwil BPN Jateng akan membantu

sepenuhnya dalam pemrosesan sertifikat yang diajukan itu, sepanjang dalam subyek tanah itu ada nadhir ditambah lagi nama-nama pengurus organisasinya.

‘’Jika sampai terjadi pergantian nadhir harus ada keterangan dari KUA, baru selanjutnya BPN bisa lakukan,’’tandasnya.

Mengenai dasar hukum dalam Mou ini, Lanjutnya, ada instruksi no. 1 Tahun 2018 tentang percepatan pensertifikatan tanah peribadatan yang harus dilaksanakan, sehingga asetnya bisa didata dengan jelas yang dimiliki oleh lembaga keagamaan.

‘’Jadi koordinasi ini adalah untuk mendapatkan basis data jumlah bidangtanah tempat peribadatan yang bersertifikat atau belum secara keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah,’’paparnya.

12.257 Lokasi Belum Sertifikat

Sementara itu Kakanwil Kementerian Agama Jateng Farkhani menjelaskan, berdasarkan data tanah peribadatan dibawah Kementerian Agama sampai sekarang jumlahnya mencapai 318 bidang/lokasi. Dari jumlah itu yang sudah sertifikat baru mencapai 206.617 bidang, yang belum masih terdapat 12.257 bidang/lokasi.

‘’Data ini kami peroleh dari Direktorat Binmas Islan Kementerian Agama RI,’’katanya.

Dijekaskan, sampai saat ini tanah wakaf di Provinsi Jateng, jumlahnya mencapai 81.922 lokasi/bidang dan yang sudah bersertifkkat baru mencapai 63.225 lokasi dan ada 18.697 lokasi belum bersertifikat.

‘’Berdasarkan data itu setidaknya ada sejumlah cukup besar lokasi atau bidang tanah wakaf yang perlu didaftarkan kepengurusan sertifkatnya di BPN Jateng, supaya tidak terjadi sengketa tanah wakaf,’’paparnya.

Ia mengatakan, sekarang ini kita memasuki jaman global dan teknologi canggih akan sangat berbeda dengan jaman now ini. Misalnya, ada kasus masjid dijual kepada orang lain, sehingga menjadi fenomena sangat menarik.

‘’Sebagai Kemenag Jateng pihaknya terpanggil untuk mengamankan tanah wakf tersebut,’’tegasnya.

Ia mengakui, selama ini memang ada nadhim yang kurang memahami seluk beluk regulasi yang kepingin mewakafkan tanahnya. Karena kurang pemahamannya tentang regukasi ini sehingga muncul keraguan daam mengurusnya.

‘’Dengan kerjasama antara BPN dengan Kemenag ini diharapkan para nadhim segera mengurus sertifiat dan memberdayakannya dengan baik. Jadi pemerintah ini tujuan satu yairu untuk mensejahterakan rakyatnya,’’ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar