Ketika Hak Pesepeda Dirampas Kendaraan Yang Parkir

Tak Berkategori58 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Mengalah, ketika Hak Peseda dirampas kendaraan yang Parkir padahal di sepajang lintasan Jalur Sepeda terpampang Rambu Dilarang Parkir. Pesepeda pun berharap solusi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Jalur Sepeda yang dibangun menggunakan Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN) beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Bahkan, tidak sedikit parkir liar menabrak rambu lalu lintas dilarang parkir.

Alih fungsi Jalur Sepeda menjadi tempat parkir terpantau mulai dari Jalan Lingkar Stadion Pakansari sampai Bundaran Tugu Pancakarsa tersebut memaksa Pesepeda mengambil resiko melintas di jalur yang ramai lalu lintas.

Bagas (22), Pemuda yang warga Kawasan Sentul City terekam kamera saat mengayuh sepedanya keluar dari lintasan Jalur Sepeda di depan Restoran Ternama ke arah Bundaran Tugu Pancarkarsa.

Ia mengaku kerap mengalah terpaksa melintas keluar dari Jalur Sepeda karena lintasannya terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang parkir.

“Saya rutin bersepeda di Sore Hari, terkadang Pagi Hari, supaya tubuh selalu bugar. Parkir yang ada di Jalur Sepeda bukan halangan bagi Saya untuk berolahraga, semoga ada solusi kedepannya,” ucap Bagas di Kawasan Tugu Pancakarsa, Selasa (04/02/26) Sore.

Ditemui diruang kerjanya, Pelaksana Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Isman, mengatakan pihaknya belum mendapat limpahan tugas penertiban Jalur Sepeda dari instansi terkait. “Tentu kalau sudah ada limpahan tugas, Kami pasti bergerak secara bersama-sama dengan instansi terkait,” ucapnya, Selasa (04/02) Sore.

Sementara, Plt Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Prasarana Perhubungan (UPT PPP) Wilayah I Cibinong, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Herman Siswandi, mengaku persoalan Jalur Sepeda yang disalahgunakan menjadi tempat parkir tersebut masih di bahas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. “Saat ini pihak Kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan, saat ini masih digodok dinas,” ujar Herman di kantornya, Selasa (04/02) Sore.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi, mengatakan persoalan Jalur Sepeda yang disalahgunakan sedang dibahas supaya kenyamanan Pesepeda dan roda perekonomian dapat berjalan beriringan..

“Regulasinya sudah siap, termasuk Surat Perintah Bupati Bogor sudah ditanda tangani Bupati Rudy Susmanto. Diharapkan sudah bisa diterapkan pada Bulan Februari atau Maret tahun ini,” ungkapnya

Namun, solusi teknisnya sedang digodok secara matang, diantaranya melakukan pembinaan para juru parkir yang memanfaatkan jalur Sepeda setidaknya menjadi pemasukan retribusi daerah, dan memasang rambu peringatan informasi berupa jadwal dan waktu Jalur Sepeda tidak boleh dialih fungsi. Semisal Dilarang Parkir / Berjualan pada Pagi Hari Pukul 06.00 sampai Pukul 09.00, dan pada Sore Hari Pukul 15.00 sampai 18.00,” jelasnya. (CJ / Sabilillah)

banner 521x10

Komentar