INILAHONLINE.COM, SEMARANG — Dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang DKI Jakarta oleh Tim Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri, yang diperkirakan merugikan keuangan Negara Rp 229 miliar dan diduga dilakukan tersangka mantan Kepala Cabang berinisial BM, maka Komisi C DPRD Jateng mendukung dan menyerahkan sepenuhnya upaya aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas, sehingga persoalannya menjadi terang benderang.
“Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab. Karena itu pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengejar asset-aset tersangka dan keluarganya agar kerugian Negara bisa ditekan seminimal mungkin,” ujar Sriyanto Saputro Wakil ketua Komisi C DPRD Jateng di Semarang, Minggu (5/7/2021).
Menurutnya, pihak Komisi C mengetahui kasus ini pada kisaran akhir tahun 2019, saat berkunjung ke Bank Jateng Cabang Jakarta, yang mendapatkan infomasi adanya kredit macet dalam jumlah cukup besar dan kemudian dikomunikasikan dengan pihak Bank Jateng. Selanjutnya jajaran direksi melakukan langkah-langkah untuk menekan angka kerugian, memberi sanksi pemecatan kepada pegawai yang nakal tersebut dan termasuk melaporkan kepada polisi.
” Sejak kasus itu muncul Komisi C meminta kepada Bank Jateng untuk menghentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng dan kebijakan tersebut telah dilakukan hingga saat ini,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik Komisi C akan memanggil jajaran direksi Bank Jateng dalam sebuah rapat kerja, agar persoalannya lebih jelas dan menjadi dasar tindaklanjutnya sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan ini.
Hal senada diungkapkan Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, SH. Menurutnya,
Terungkapnya pelaku dugaan kasus korupsi yang dilakukan BM, sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 229 miliar terhadap tiga debitur yang tidak sesuai dengan peruntukkannya harus diusut sampai tuntas.
“Tim tindak pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri harus bisa mengusut sampai tuntas terhadap siapa saja yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi itu,” ujarnya .
Dengan mudahnya dan lolosnya debitur mendapat pinjaman tersebut, lanjut Riyanta, kalau tidak melibatkan manajemen dari orang dalam sangat tidak mungkin. “Oleh karena itu, minta Mabes Polri untuk mengusut siapa saja yang terlibat didalamnya,” katanya ketika di mintai tanggapannya di Semarang, Senin (28/6/2021).
Namun demikian, menurutnya, kecepatan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sangat kami apresiasi.
“Dengan terungkapnya dugaan pelaku korupsi semoga mereka yang ikut didalamnya bisa terungkap secara jelas.
Kami berharap kepada pihak kepolisian bisa mengusut sampai tuntas,”pintanya

Sebagaimana diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
“Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng,” katanya.
Setelah ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.
“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.(Suparman)





























































Komentar