Kota Bandung Terapkan Denda Paksa Rp 5 juta, Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

InilahOnline.com (Bandung) – Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kita Bandung menghimbau kepada wisatawan yang datang ke Kota Bandung saat mengisi libur Lebaran untuk tidak membuang sampah sembarangan saat berada di jalan maupun di tempat-tempat tujuan wisata maupun keramaian lainnya.

Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdyana Hadimin menyatakan, guna menekan tingginya volume sampah di Bandung khususnya bagi wisatawan yang berkunjung ke Bandung agar di setiap kendaraannya memiliki tong sampah kecil.

“Kita himbau kepada wisatawan yang datang untuk menyiapkan tempat sampah di mobil masing-masing, jadi sampah tidak dibuang ke jalan,” ucapnya.

Deni menegaskan, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya akan dikenai sangsi berupa denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

“Kita bersama Satpol PP akan tegas memberikan sangsi kepada mereka yang membuang sampah sembarangan , sesuai Perda akan dikenai sangsi denda Rp.5 juta,” katanya.

Deni menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi K3 kepada masyarakat maupun wisatawan dengan memasang beberapa spanduk himbauan baik d tempat tujuan wisata maupun pusat keramaian.

“Kita pasang spanduk himbauan, sosialisasi dilapangan kepada masyarakat langsung, untuk libur lebaran ini kita turunkan 1.200 personil,” katanya. (Frida)

banner 521x10

Komentar