InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, secara resmi menetapkan dua pasangan calon gubernur Jateng 2018, dalam pemilukada yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Penetapan pasangan calon ini, juga sudah diterbitkan melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, kedua pasangan calon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pilgub Jateng 2018.
”Setelah penetapan dua pasang calon kandidat pilgub Jateng 2018 ini, maka hak, kewajiban dan larangan yang melekat pada pasangan calon gubernur secara otomatis berlaku,” kata Komisioner KPU Jateng Joko Purnomo dalam forum Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah 2018 di kantor KPU Jateng Jalan Veteran Kota Semarang, Senin (12/2/2018).
Menurut Joko, pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Sedangkan Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.
Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan, Ikhwanudin menambahkan, kedua pasang kandidat yang ditetapkan tersebut sudah melalui semua tahapan pencalonan, mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga penelitian dan perbaikan berkas persyaratan penetapan.
”Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki. Untuk kandidat yang berstatus sebagai anggota legislatif harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator,”paparnya.
Menurutnya, calon wagub dari dua kandidat yang berlatarbelakang legislator, yaitu Taj Yasin Maimoen yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng, dan Ida Fauziyah sebagai anggota DPR RI hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri.
”Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,”ujarnya.
Dari surat tersebut, lajutnya, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir Jumat (16/2/2018).
Sementara untuk kandidat inkamben, yakni Ganjar Pranowo, ditegaskan Ikhwanudin, yang bersangkutan harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2/2018).
”Hanya surat pengajuan cuti yang sudah diajukan kepada Kementerian Dalam negeri turun dan kini ditunggu surat tersebut,”ujarnya. (Suparman)
Komentar