INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan gugatan Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan 120 caleg terpilih DPRD Jateng. Namun dari jumlah itu 5 orang (45 persen) merupakan wajah lama dan 66 orang (55 persen) wajah baru. Sedangkan nama-nama yang ditetapkan oleh KPU sama dengan hasil penghitungan Pileg DPRD Jateng.
Penetapan 120 kursi dan calon terpilih DPRD Jateng dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jateng Yuliyanto Sudrajat di Hotel Santika Semarang, Sabtu (10/8), dengan dihadiri para saksi parpol peserta pemilu, Bawaslu Jateng, Forkompid dan para tamu undanga lainnya.
Ketua KPU Jateng, Yuliyanto Sudrajat mengatakan, dari 20 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif di Jateng, sembilan parpol berhasil meraih kursi, selebihnya gagal menempatkan calegnya di DPRD Jateng.
Kesembilan parpol itu meliputi PDI Perjuangan pemenang Pileg 2019 di Jateng meraih kursi terbanyak dengan menempatkan kadernya 42 orang di DPRD Jateng, disusul PKB 20 orang, Gerindra 13 orang, Golkar 12 orang, PKS 10 orang, PPP 9 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang dan Nasdem 3 orang.
”Dengan penetapan ini, maka seluruh rangkaian agenda Pemilu 2019 sudah tuntas. Hasil rapat pleno ini akan langsung dikirimkan ke Mendagri melalui Gubernur Jateng untuk mendapat pengesahan,”paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, paska pleno penetapan tersebut, jika sudah disahkan Mendagri akan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD Jateng hasil Pemilu 2019.
”Dengan demikian tentang agenda pelantikan dewan sudah bergeser ke ranah ke wilayah Sekretariat DPRD Jateng,”tuturnya.
Meski acara pelantikan akan diserahkan kepada Sekretatiat DPRD Jateng, saat berlangsungnya rapat pleno tidak ada keberatan, yang diajukan saksi dari masing-masing partai politik yang hadir.
“Semua prosesnya berjalan baik, tidak ada keberatan dari parpol juga pihak lainnya,” ujarnya.
Sebanyak 120 orang calon wakil rakyat itu bakal menduduki kursi DPRD Jateng untuk periode 2019-2024. Dari jumlah sebanyak itu lebih dari 50% merupakan wajah baru. PDIP masih menguasai kursi di DPRD Jateng 42 kursi.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Jateng Muslim Aisha menuturkan sejak penetapan calon terpilih DPRD Jateng itu, dengan batas hingga 7 hari ke depan para calon terpilih harus sudah mengumpulkan persyatan Laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara (LHKPN).
“Bagi para calon terpilih DPRD Jateng tersebut, untuk segera mengumpulkan persyaratan LHKPN kepada KPU, sebelum pelantikan dan hanya diberi batas waktu tujuh hari setelah penetepan KPU itu,” ujarnya.
Menurutnya, dari 120 orang calon wakil rakyat itu, masih terdapat beberapa di antaranya yang belum mengumplkan persyaratan LHKPN dan bagi mereka diminta secepat segera memneuhi persyatakan itu sebelum pelantikan.
(Suparman)
Komentar