INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen PT. AXA Financial Indonesia. Berdirinya Posko pengaduan ini diprakarsai oleh LAK Jakarta, yang dibuka terhitung mulai hari Senin (2/9/2024)
“Posko telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Asuransi PT. Axa Financial Indonesia. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian polis akan tetapi ketika mengajukan klaim dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK Jakarta
Menurutnya, pihaknya menduga PT. Axa Financial Indonesia selaku perusahaan asuransi yang tidak melakukan pembayaran klaim adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” tandasnya.
Zentoni juga mengatakan, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen PT. Axa Financial Indonesia agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LAK Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lantai III, Jalan Raya Pasar Minggu Km, 17.5 No. 17, Jakarta Selatan,” terangnya
Zentoni kembali menegaskan, pihaknya berharap kepada para konsumen yang merasa dirugikan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tersebut, maka pihaknya menghimabau para konsumen segera mendaftarakan dan memasukan berkas-berkas ke LAK Jakartra.
“Untuk menindaklanjutinya, secara bersama-sama kita akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” imbuh alumni Pasasarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut. (Piya Hadi)
Komentar