Kantah Bogor II Ambil Sumpah dan Lantik Jabatan PPATS

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Bapak Sofyan Hadi Syam, S.H., M.Kn., saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akt Tanah Sementara (PPATS) di wilayah Bogor Timur. (Foto : IG)

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Bapak Sofyan Hadi Syam, S.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Drs. Pardi, A.P., selaku Camat Cariu, Kabupaten Bogor, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelasnya

Selain itu, Sofyan Hadi juga meyampaikan harapan, PPATS yang telah dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Selamat mengemban amanah kepada Drs. Pardi, A.P. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kesehatan, dan kesuksesan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai (PPATS di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II,” ucap Kakantah Bogor II kepada para PPATS yabg breu dfilantik

Pelantikan PPAT-S di lingkungan Kantor Pertanahan atau BPN wilayah Bogor Timur (Kabupaten Bogor II) bertujuan untuk mendekatkan serta mempercepat pelayanan pembuatan akta tanah bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

Pejabat yang Dilantik: PPAT-S umumnya dijabat oleh para camat di wilayah kerja tertentu (seperti wilayah Bogor Timur dan sekitarnya) yang memenuhi syarat administratif dan kompetensinya dalam bisang PPAT. 

Alasan Penunjukan dan pengangkatan PPAT-S diperlukan karena belum meratanya jumlah PPAT atau Notaris definitif di setiap wilayah kecamatan, sehingga kewenangan pembuatan akta dialihkan sementara kepada camat.

Adapun Tujuan Layanannya untuk memastikan proses pelayanan hukum pertanahan—seperti akta jual beli atau peralihan hak—tetap berjalan lancar, profesional, dan akuntabel tanpa mengharuskan warga menempuh jarak jauh ke kantor pertanahan pusat Kabupaten. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar