InilahOnline.com (Kota Bogor) – Untuk membersihkan pohon-pohon dari sampah visual seperti spanduk, banner dan umbul-umbul, Bidang Pertamanan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar operasi gabungan penertiban sampah visual di sejumlah titik di Kota Bogor.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada hari Rabu (01/11/2017), petugas berhasil mengamankan puluhan spanduk, banner dan umbul-umbul berbagai ukuran yang menempel di pohon dan tempat terlarang lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Taman Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor Erwin Gunawan menjelaskan, kegiatan pembersihan sampah visual ini rutin dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum bahwasanya dilarang menempel, memaku dan mengikat sesuatu atau apapun pada pohon.
Selain di pohon petugas juga membersihkan sampah visual yang menempel dipagar sejumlah taman di Kota Bogor. “Pada penertiban ini kami konsen membersihkan spanduk dan banner tidak berizin yang terpasang di pohon, taman dan jalur hijau,” kata Erwin.
Lebih lanjut Erwin menyebutkan, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa ada zona-zona white area. Artinya sama sekali di lokasi itu tidak diperbolehkan ada reklame seperti spanduk, banner dan sebagainya.
Tim gabungan memulai operasi penertiban dari jalan Sudirman, jalan Pemuda, jalan Dadali, jalan A. Yani, jalan Ahmad Adnan Wijaya, Bogor Baru, jalan Pajajaran, jalan Siliwangi, Tajur, Lawang Gintung, jalan Pahlawan dan terakhir di jalan Ir. H. Djuanda Bogor. (ian)
Komentar