LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Para Konsumen dan Nasabah Koperasi KSB Bogor

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Konsumen atau nasabah terkait Koperasi KSB Bogor yang diduga lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap para nasabhnya. Demikian disampaikan Ketua LBH Bogor, Zentoni, SH, MH melalui siaran pers yang dikirim kepada inilahonline.com, Jumat (12/6/2020)

“Terhitung mulai hari ini, Jumat, tanggal 12 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan konsumen atau nasabah Koperasi KSB Bogor. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen atau nasabah yang telah mendepositokan uang di Koperasi KSB Bogor yang telah lewat waktu jatuh temponya, akan tetapi tidak dapat dicairkan dengan alasan terjadinya Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Zentoni, LBH Bogor menduga Koperasi KSB Bogor yang tidak kunjung melakukan pencairan terhadap deposito para Konsumen atau Nasabah yang telah lewat waktu jatuh tempo adalah merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang

“Dalam Pasal tersebut, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” ujar pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH-Undip) Semarang tersebut.

Selain itu kata Zentoni, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan

“Untuk itu LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku Konsumen/Nasabah Koperasi KSB Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor,” imbuhnya.

Bagi para konsumen atau nasabah Koperasi KSB Bogor yang merasa dirugikan atas kelalaian Koperasi tersebut dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor LBH Bogor beralamat di Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor dengan Nomor Kontak HP/WA 081317422079.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar