
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum Bogor (LBH Bogor) selaku kuasa dari CV JABBS telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong melalui e-court dengan perkara Nomor: 93/Pdt.G/2026/PN. Cbi terhadap Bank BCA
“Kami selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bogor Zentoni menerangkan, bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bank BCA,” ujar Zentoni, SH, MH yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta kepada wartawan, Senin (21/9/2026)
Menurutnya, LBH Bogor ajukan gugatan tergadap, karena Bank Swsata Nasional tersebut telah melakukan lelang terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang terletak Taman Sari, Kabupaten Bogor dengan nilai sebesar Rp. 1.679.400.000,dengan pemenang lelang adalah Bank BCA sendiri;
“Selain menggugat Bank BCA nasabah juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) Bogor sebagai Tergugat II serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II,” tandasnya.
Zentoni berharap kepada Bank BCA sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, pihaknya membuka pintu untuk melakukan perdamaian dengan kliennya. “Kami membuka peluang untuk perdamaian atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan Klien kam,” pungkasnya. (Piya Hadi)
























































Komentar