
INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Terhitung sejak hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 Lebaga Advokasi Konsumen (LAK) Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 99/ZN/LAKDKIJ/IIV/24 kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, Tangsel.
Menurut Direktur Eksekutif LAK Jakarta Zentoni, bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada Apartemen Green Cleosa Ciledug oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk;
“Sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022 akan tetapi sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug,” ungkapnya.
Zentoni menegaskan, dalam hal ini LAK Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug. “Untuk itu, Developer diminta segera melakukan serah terima unit apartemen atau mengembalikan suluruh uang milik para konsumen untuk menghindari tuntutan hukum Pidana, BANI dan Pailit/PKPU dari para konsumen,,” tandas Zentoni. (PH)

























































Komentar