Mantan Ketua KSP Jateng Mandiri Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp328 Miliar

Jawa Tengah1485 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto (HS) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jumat (24/8/2018) lalu. Ia yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang tersebut ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 328 milyar.

Dana sebesar itu diduga merupakan milik sekitar 1.000 nasabah yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Bahkan tindakan itu dilakukan pada saat masih menjabat sebagai ketua Koperasi.

”Iya memang benar sudah kami tahan setelah beberapa hari kemarin kami tangkap terkait kasus perbankan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda Jateng Kombes Pol M Hendra Suhartiyono saat dikonfirmasi, Minggu (26/8/2018) malam.

Ia mengungkapkan, HS yang diduga sebagai tersangka diketahui juga sebagai pemegang saham di beberapa BPR, yang tergabung dalam Saudara Grup. Hendra juga menyebut dalam kasus ini HS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan berkasnya sudah lengkap P21, tinggal melimpahkan tahap kedua, secepatnya ke Kejaksaan Tinggi karena dinilai sudah lengkap,”imbuhnya.

Suhartoyono memaparkan, tersangka HS melakukan penghimpunan dana melalui KSP Jateng Mandiri bersama-sama dengan Manajer cabang Semarang, WSH dan dan RDM. Nilai uang nasabah yang terkumpul sebesar Rp 328 miliar.

Dari kejadian ini, para Korban KSP Jateng Mandiri sangat mengharapkan perlindungan kepada para pejabat penegak hukum agar dapat mengusut kasus tersebut. Sebelumnya, para korban telah melaporkan kasus ke Kejati Jateng dan Kejaksaan Agung.

”Kami meminta kasus ini diusut hingga tuntas, demikian juga uang ratusan miliar milik para nasabah termasuk uang saya di dalamnya bisa kembali,”pinta Mulyadi salah seorang nasabah.(Suparman)

banner 521x10

Komentar