INILAHONLINE.COM, MAGELANG – Warga Dusun Jombong Rt. 02 Rw. 01 Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, berinisial . FAP (20 tahun), diamankan Sat Resnarkoba Polres Magelang, karena kedapatan membawa 12 botol berisi pil sapi sebanyak 12 ribu butir.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Kamis (21/7-2022) menjelaskan, FAP diamankan polisi karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y. Pil yang biasa disebut pil sapi, tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika.
“Pil warna putih yang setiap botolnya berisi kurang lebih 1000 butir pil berbentuk bundar berwarna putih berlogo huruf Y, dibeli melalui toko online, dan setiap 10 butir dijual seharga Rp 35.000,” ujar Kapolres.
Sedangkan konsumen arau pembeli, adalah anak-anak muda yang suka mabuk. Terhadap tindakan FAP tersebut, melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman, dan memiliki Psikotropika, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Res Narkoba Polres Magelang, Honi Zulqirom menambahkan, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib, Sat Resnarkoba telah mengamankan seseorang yang berinisial FAP yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa diseput Pil Sapi tanpa standar aman dan memiliki Psikotropika.

Tersangka FAP telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo huruf Y. Pil tersebut biasa diseput Pil Sapi yang tidak memenuhi standar aman serta memiliki Psikotropika Alprazolam untuk dijual kembali, dan juga digunakan sendiri yang didapatkan dengan membeli secara online melalui aplikasi jual beli TOKOPEDIA dari akun penjual THERHANG_JAYA.
Barang bukti yang diamankan polisi, 12 ribu butir pil sapi, juga sebuah kaos lengan panjang warna merah, satu Handphone merk Iphone waran hitam, satu Handphone merk Vivo wrana merah, satu pak plastic dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. (ali subchi)
Komentar