Menteri KLH “bungkam” Ketika Ditanya Wartawan Soal Rencana Pemberian HGB 160 Tahun Oleh Kementrian ATR/BPN

Berita, Nasional404 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya “bungkam” ketika ditanya wartawan mengenai wacana Kementerian ATR/BPN yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Paslnya,  di wilayah Panajam Paser-Kalimantan Timur (Kaltim) masih terdapat kawasan hutan.

 “Silahkan tanya langsung ke Menteri ATR-BPN,” ujar Siti Nurbaya singkat dengan buru-buru meninggalkan wartawan, usai menghadiri hari ulang tahun (HUT) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) ke-42 tahun, di Villa Safa, Pancawati, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/10/2022)

Pertanyaan wartawan kepada Menteri KLH itu terkait rencana Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang akan memberikan hak guna bangunan (HGB) di kawasan IKN selama 160 tahun kepada investor itu, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dinilai mencerminkan pemerintah seperti sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentigan investor.

Sebelumnya, melalui keterangan tertukisnya kepada media, Sekjen KPA Dewi Kartika menanggapi pernyataan soal rencana yang disampaikan oleh mantan Panglima TNI tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Karena aturan tersebut hanya memandatkan pemberian HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. 

“Pernyataan dan sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/ BPN yang seharusnya bekerja memastikan penyelesaikan konflik agraria dan redistribusi untuk rakyat serta meningkatkan pelayanan pertanahan kepada rakyat,” kata Dewi Kartika melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis, (13/10/2022).

Menurutnya, di sisi lain, UU PA 1960 juga tidak mengenal ketentuan pembaruan hak atas tanah, terlebih pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah. Dia juga menilai usulan pembaruan HGB di wilayah IKN yang saat ini sedang dikebut pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang jelas. 

Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika

“Sebab UU Cipta Kerja yang dijadikan landasan hukum telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga pernyataan serampangan Menteri ATR/BPN itu memberi sinyal bahwa kepemimpinan di kementerian ini tidak berubah meskipun sudah dilakukan reshuffle oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu,” ujar Dewi.

Selain itu,  KPA juga menjelaskan, bahwa rencana pemberian HGB 160 tahun ini berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan monopoli tanah oleh badan usaha skala besar, terutama di Kawasan IKN, karena kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi akan merampas tanah dan ruang hidup jika pembangunan ini terus dilanjutkan. 

“Hal ini dikarenakan proses penunjukan lokasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi publik dan melakukan pengecekan hak atas tanah masyarakat,” ungkap Dewi

KPA juga menyampaikan, pihaknya menilai, upaya ini adalah bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap UUPA 1960 demi memuluskan pembangunan proyek IKN ini. Sebagai payung hukum agraria nasional, UUPA 1960 merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945. 

“Dimana konstitusi kita menegaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok,” terangnya.

Masih kata Dewi, situasi tersebut sangat bertolak belakang dengan perkembangan implementasi reforma agraria sebagai mandat konstitusi, sehingga pemerintah selalu menggunakan berbagai alasan atas kemandekan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat. 

“Keterbatasan wewenang, ketiadaan anggaran, ego-sektoral antar lembaga/ kementerian, hingga tumpang-tindih serta hambatan regulasi selalu menjadi dalih atas permaslahan  pertanahan tersebut. Terkesan, bertolak belakang dengan sikap ambisius yang diperlihatkan pemerintah ketika berbicara kepentingan investasi dan pembangunan,” pungkasnya.

Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

“Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun,” kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik yang dikutip di Jakarta, Senin (10/10/2022) belum lama ini.

Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nsional (ATR/BPN). Hadi Tjahjanto

Dalam pernyataannya itu, Hadi Tjahjanto mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Bahkan menteri ATR/BPN ini menandaskan, bahwa perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan,” katanya.

Selain itu, Hadi menjelaskan Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Selanjutnya sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

“Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan terkait perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN. Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk RDTR, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN,” jelas Hadi Tjahjanto. (PH)

banner 521x10

Komentar