IPW Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tanpa Pandang Bulu Dalam Pemberantasan Narkoba Yang Melibatkan Anggota Polri

Berita, Hukkrim, Nasional505 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKLARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung dan mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bersikap tanpa pandang bulu dalam pemberantasan narkoba yang melibatkan anggota Polri.

“Langkah tegas dan tanpa pandang bulu yang ditunjukan Kapolri itu itu tidak boleh surut untuk ditegakkan di lingkungan Polri sendiri,” ujar Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso melalui keterangan tertulisnya kepada inilahonline, Senin (17/10/2022)

Menurutnya, dengan sikap tegas Kapolri tersebut, sehingga tindakan terhadap kasus Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas, baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya. 

“Sikap tegas Kapolri ini harus dilakukan, untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa ‘Duren Tiga’ dan ‘Kanjuruhan’. Sekaligus untuk menjaga marwah lembaga Polri karena perbuatan  yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu jelas mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Sugeng. 

Lebih lanjut dikatakan Sugeng, kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022-red) malam belum lama ini. 

Sementara itu menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pengungkapan kasus judi online telah menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

“Penangkapan ini terjadi setelah beberapa waktu lalu Polri mengirim anggotanya ke sejumlah negara untuk mengejar bos judi online kelas kakap,” ungkap mantan Kabareskeim Polri

Masih Kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam penanganan kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

“Bahkan Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkapnya. 

Untuk diketahui, Divisi Propam Polri pada hari Jumat (14/10/2022), telah melakukan gelar perkara terkait keterlibatan sejumlah oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu. Sedang pihak yang terlibat adalah Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumbar), AKBP Doddy Prawira Negara (mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar), Kompol Kasranto (Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya), Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Polres Jakbar Polda Metro Jaya) dan Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Polres Jakarta Utara Polda Metro Jaya).

“Rapat gelar perkara tersebut telah memutuskan bahwa pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof karena dugaan ke lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggar Kode Etik Polri dengan pelanggaran yang dilakukan terduga dengan kategori berat,” beber Sugeng. 

Menurut Ketua IPW, pelanggaran anggota Polri terhadap narkoba memang telah diatur dalam peraturan Kapolri dan terakhir diperbaruhi dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang ditetapkan 14 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Di dalam Pasal 13 huruf e Perpol tersebut ditegaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang,” terang Sugeng. 

Adapun terkait dugaan pidananya terhadap Irjen Teddy Minahasa yang  telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi. “Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla itu dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar