InilahOnline.com (Kota Bogor) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Haji Najamudin menyambut baik tidakan yang dilakukan Satpol PP dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) ke 2 kepada pihak Transmart yang belum mengantungi perijinan.
“Sudah sepantasnya bangunan itu disegel sambil menunggu proses perijinannya diurus,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor yang membidangi pemerintahan dan perijinan tersebut.
Najamudin menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor harus bertindak tegas, segera segel jika pemilik bangungunan belum mengantungi ijin mendirikan bangunan.
Masih soal ijin bangunan, Najamudin melihat selama ini Pemkot Bogor kurang tegas dalam hal ijin bangunan karena masih saja ada yang membangun dulu sedangkan ijinnya baru diurus belakangan.
“Mestinya urus ijin dulu, baru membangun, bukan sebaliknya membangun dulu baru mengurus ijin,” tegas Calon Wali Kota Bogor dari PKS itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun sudah diperingatkan oleh Wali Kota dan sudah di surati oleh dinas terkait untuk menghentikan pembangunan sebelum melengkapi perijinannya namun pihak Transmart tetap membandel, pembangunan terus berjalan. Sehingga akhirnya Satpol PP melayangkan SP2, berikutnya akan dilayangkan SP3 dan terancam di segel. (Iqbal)
Komentar