Negara Afsel Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Indonesia Perlu Lakukan Langkah Serupa

Berita, Nasional, Politik434 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Semakin banyak negara mendesakkan hal ini, imbuh Politisi Fraksi PKS ini, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

“Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional”

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.

“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Diketahui, Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan ini berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti oleh Israel.

Dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994. (*)

Sumber : drp.go.id

banner 521x10

Komentar