Operasi Gabungan BPOM Jateng Temukan Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Semakin Marak

Jawa Tengah678 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Kasus peredaran obat dan makanan ilegal sepanjang 2018 masih terus terjadi di berbagai daerah di wilayah Jateng, meski razia gencar dilakukan tim gabungan BPOM dengan instansi terkait dan pihak Kepolisian.

”Kasus peredaran obat dan makanan ilegal masih terus terjadi di Jateng, tetapi hingga akhir tahun 2018 masih ada perusahaan yang memproduki tan menggunakan surat ijin edar,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Drs Safriansyah MKes Apt pada pertemuan Satgas Tingkat provinsi dalam rangka mengimplementasi Permendagri no.41 tahun 2018 di Semarang, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, peredaran obat atau makanan ilegal masih terjadi di Jateng, bahkan akhir 2018 Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah, melakukan razia di Kabupaten Jepara dan menemukan 27 sarana yang memroduksi atau mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 50 juta.

”Pada 11 Desember lalu, jua ditemukan di daerah Surakarta sebanyak 324 item produk kosmetika TIE dan 15 item obat keras senilai Rp700 juta,” ujarnya dalam mengimplementasikan Permendagri No 41 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, yang berlangsung di Hotel Harris, Jl Ki Mangunsarkoro Semarang.

Namun demikian barang-barang haram itu, lanjutnya, kini telah disita dan diproses secara hukum. Namun penghentian peredaran obat dan makanan ilegal tak cukup dengan merazia dan memroses secara hukum.”Harus ada upaya lain untuk bisa memberikan edukasi terhadap mereka,”paparnya.

Menurutnya, penyadaran masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas justru lebih penting. Bagaimana pun, peredaran obat dan makanan terlarang terus marak karena permintaan masih banyak.

”Kalau obat yang disalahgunakan ditarik, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Misalnya, dextromethorphan tablet ditarik. Padahal itu untuk obat flu, tapi disalahgunakan dengan mengonsumsi 20 tablet langsung untuk menimbulkan efek halusinasi,”tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, terus berupaya melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, mulai dari menyiapkan sarana produksi, hingga pendampingan pendaftaran produk.

”Yang jelas pendaftaran produk sudah dilakukan secara online, sehingga tak jarang ada pelaku UMKM yang belum mengerti aplikasi yang digunakan. Namun dengan pendampingan diharapkan mereka bisa melakukan usahanya dengan baik dan benar,”ujarnya.

Selain itu, Safriansyah, ada pelaku usaha yang tidak mau dibina, sehingga mereka memroduksi di malam hari, atau pada jam-jam yang cenderung tak terkover pengawasan, dengan menggunakan bahan berbahaya yang dilarang.

”Kondisi itu, sangat merugikan masyarakat betapa tidak, jamu ilegal misalnya dengan tambahan bahan kimia yang ilegal, lebih cespleng. Bahkan satu atau dua jam sudah dirasakan reaksinya, sehingga efeknya cukup membahayakan kesehatan konsumen,”tuturnya.

Hal senada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Rahma Nurchayati SKM Mkes. Menurutnya, seringkali masyarakat terbuai dengan iklan karena ingin terlihat cantik, berbodi ideal, namun dengan produk yang tidak terbukti aman.

Dia mecontohkan banyaknya produk suplemen maupun kosmetik ilegal yang terbuat dari bahan kimia berbahaya.

”Untuk cantik, menghilangkan flek, supaya perkasa, terkadang masyarakat menggunakan bahan yang tidak ada izin edarnya dan ini sangat membahayakan kesehatan bagi pemakai,”tuturnya.

Menurutnya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat akan terus dilakukan, sehingga masyarakat mengerti dan memilih produk yang aman digunakan atau dikonsumsi. Salah satu yang sudah dilakukan, dengan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).

(Suparman)

banner 521x10

Komentar