Pansus OPD baru tak setujui KLPBJ berada di bawah Sekda

Megapolitan470 Dilihat

Cibinong – Pansus pembahasan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru tidak setuju jika jika Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) berada di bawah Sekda dikhawatirkan syarat dengan interfensi.

“Pansus Perda OPD baru, tidak merekomendasikan KLPBJ berada di bawah Sekda karena dikhawatirkan akan syarat intervensi, Pansus juga tidak merekomendasikan bahwa KLPBJ berdiri sebagai unit tersendiri,” ujar Ketua Pansus OPD, Yuyud Wahyudin.

Dalam Perda yang sedang kita bahas, KLPBJ diatur dalam pasal peralihan, artinya KLPBJ tidak diatur dalam perda OPD baru ini, namun tatap menggunakan Perda yang sebelumnya tentang pembentukan KLPBJ.

“Perda tentang KLPBJ, tidak dicabut dalam perda OPD yang baru, namun masuk dalam pasal peralihan bahwa KLPBJ masih menggunakan Perda sebelumnya, sampai ada aturan lebih lanjut,” tegas Yuyud. (Zack)

 

banner 521x10

Komentar