Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menertibkan parkir liar di Perumahan Bojong Indah, Jalan Kedele Raya, Cengkareng, Senin (22/4). Satu unit mobil Avanza diderek petugas.
Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, padahal di lokasi sudah ada spanduk larangan untuk tidak parkir di jalan tersebut. Sebab mengganggu mobilitas warga penghuni perumahan.
“Padahal, Sudin Perhubungan Jakarta Barat telah memasang spanduk sosialisasi larangan parkir kendaraan bermotor di Jalan Kedele Raya,” ujar Leo, Senin (22/4).
Plt Kasie Ops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal langsung mengerahkan unit derek dan jajarannya ke lokasi begit mendapatkan laporan. Benar saja ada tiga unit mobil yang terparkir saat petugas datang.
“Saat tiba di lokasi ada tiga mobil. Tetapi yang dua mobil ada sopirnya, hanya kita berikan peringatan. Sementara satu mobil jenis Avanza kita bawa ke kantor Dishub Rawa Buaya,” tegasnya.
Anas (33) pemilik salah satu mobil mengaku parkir di lokasi karena ingin beristirahat karena terlalu lelah. Ia pun meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukan,
“Ya baru mau istrahat sebentar kaget saya katanya ada derek Dishub. Memang salah, saya minta maaf,” tandasnya.
Di lokasi sendiri sudah ada spanduk bertuliskan “Dilarang Parkir di Sepanjang Jalan Ini”, berikut pemberitauan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012, No. 5 Tahun 2014 dan No 1 Tahun 2915, tentang Perparkiran, Transportasi dan Retribusi Penataan Lalulintas Kota.
Dalam Perda tersebut, pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 500.000 sekali penarikan per hari.
Komentar