Pemprov Jateng, Inisiasi Susun Raperda Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Dengan semakin meningkatnya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah, tentang pencegahan tindak pidana korupsi di daerah ini.
”Saya sudah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jateng, untuk memasukkan raperda ke program legislasi daerah 2018,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Selasa (31/10/2017).

Menurut Ganjar, bahwa ide menyusun raperda pencegahan korupsi itu muncul dalam perbincangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di gedung KPK, dalam rangka memimpin bupati dan wali kota se-Jateng, untuk mengikuti “Workshop Pembangunan Budaya Integritas”.

Mengenai ide yang disampaikan itu, lanjut Ganjar, Agus mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi di Jateng, yang digagas dirinya dipandang paling bagus dibandingkan pemerintah daerah lain, namun sistem itu perlu dilembagakan untuk menjamin keberlangsungan di masa yang akan datang.

”Jadi Ketua KPK memandang pembangunan integritas antikorupsi di Jateng bagus, maka sistem ini perlu dimantabkan dengan regulasi dan bentuknya yang pas yaitu perda,” ujarnya.

Menurut Ganjar, dalam raperda pencegahan korupsi itu akan dimasukkan beberapa poin penting, seperti kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ketentuan pengelolaan gratifikasi, dan pembentukan komite integritas.

“Selain itu, yang penting juga memasukkan perbaikan sistem di sektoral, terutama pengelolaan keuangan daerah agar transparan dan akuntabel, termasuk bagaimana pelayanan publik yang mudah, murah, cepat,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan, raperda pencegahan korupsi itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, yang juga menjadi sebagai peserta “workshop” dan langsung menyetujuinya.

”Untuk menindaklanjuti upaya itu akan membuat surat resmi, sebagai dasar pembuatan naskah akademik penyusunan raperda agar bisa langsung masuk dalam prolegda 2018,”katanya seperti dilansir Antara Jateng.com.

Menurut dia, jika raperda tersebut bisa diselesaikan pada 2018, maka Provinsi Jateng akan menjadi provinsi pertama memiliki perda pencegahan korupsi.”Mudah-mudahan perda ini menjadi yang pertama dan bisa mencegah adanya korupsi,”ujarnya.

Disinggung apakah dengan disahkannya perda antikorupsi akan menjamin Jateng bebas korupsi, Ganjar menyebutkan tidak bisa jika 100 persen terlaksana, sebab korupsi tidak hanya bergantung sistem tapi perilaku manusia.

“Ibaratnya seperti menanam padi, kita menanam kebaikan-kebaikan itu pasti ada rumput liarnya, maka jangan lelah menyiangi,” ujarnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar