InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pertamina mendesak kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki penghasilan dengan omzet diatas Rp 900 ribu per hari, diimbau untuk menggunakan elpiji non subsidi.
”UKM diperkenankan untuk menggunakan elpiji subsidi, tetapi kriteria UKM yang diperbolehkan hanya yang memiliki omzet maksimal sebesar Rp 300 juta setahun,”kata Anggora Dini Asisten Manager Gas Domestic PT Pertamina MOR IV Jateng dan DIY dalam FGD Mekanisme Distribusi Elpiji 3 kg Tepat sasaran di Hotel Chanti Semarang, Selasa (31/10/2017).
Dijelaskan, jika dikonversi omzetnya dalam sebulan itu sebesar Rp 25 juta, atau sekitar Rp 1 juta per hari. Lebih dari itu tidak boleh, sehingga restoran yang masuk dalam skala UKM tetapi pendapatannya melebihi dari Rp 300 juta sudah sepatutnya menggunakan elpiji non subsidi.
”UKM yang tepat sasaran itu lebih tepat untuk pedagang kaki lima, pedagang baso yang pakai gerobak dorong itu sesuai kriteria,”jelas dia.
Namun demikian, Dini berharap, agen dan pangkalan juga bisa mendistribusikan langsung kepada konsumen yang tepat.Apalagi mendahulukan penyalurannya ke pengecer, sehingga akan membuat harga melebihi HET.
”Kami juga sudah melakukan imbauan ke pangkalan untuk tidak mendahulukan ke pengecer. Pangkalan harus memprioritaskan ke konsumen langsung,”kata dia.
Kepala Subdit Pengangkutan Migas Kementerian ESDM, Nunuk Wiryawan, mengakui banyak yang tidak berhak mendapatkan subsidi, namun masih menggunakan elpiji subsidi. Oleh karena itu, dia menekankan untuk dapat memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 Kg tersebut.
”Jadi pengawasannya harus diperketat. Hanya yang peru diawasi adalah rumah tangga mungkin sulit, tapi bisa ke warung-warung makan yang tidak masuk skala kecil untuk tidak menggunakan elpiji subsidi,” ujar dia.
Wiryawan mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi ke depannya karena mengingat PT Pertamina sebagai penyalurnya. ”Rencananya pada 1 Februari 2018, akan dilaksanakan distribusi tertutup elpiji subsidi yang sampai sekarang masih dibahas,” ujar dia. (Suparman)
Komentar