INILAHONLINE.COM, SURAKARTA
Polresta Surakarta memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penyitaan rumah wakaf oleh polisi di wilayah Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Video yang tersebar di grup media sosial (Medsos) Kota Solo tersebut dinyatakan sebagai hoax.
“Video dengan judul “Solo Memanas! Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi” itu tidak benar alias hoax,” tegas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai , Jumat (21/02/2020).
Menurut Kapolresta , video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pihaknya juga telah mengklarifikasi melalui akun Instagram resmi Polresta Surakarta.
“Kami diminta pihak pengadilan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Bukan menyita atau mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut,” terang Kapolresta.
Menurut Kapolresta, masyarakat perlu mengetahui duduk perkara dalam kasus penggusuran lahan dan bangunan hingga berakhir ricuh pada Kamis (20/2) kemarin.
Eksekusi pengosongan rumah yang beralamat di Jl Kebangkitan Nasional No 38, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan itu tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Rumah tersebut bukanlah Rumah Wakaf Alquran atau Kantor Percetakan Alquran yang tiba-tiba disita aparat.
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor 19/Pen. Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020 sebagai pelaksananya Pengadilan Negeri Solo yang dipimpin Ibnu Suntana SH MH (Panitera Pengadilan Negeri Solo).
Eksekusi rumah itu dilaksanakan, lantaran permasalahan kepailitan termohon Hardian Ramadhan dan CV Ramdhani.
“Jadi, bukan lantaran alasan agama. Salah itu,” jelas Kapolresta,
Duduk perkara sebenarnya, kata Kapolresta, Hardian Ramadhan sebagai ahli waris belum menyerahkan obyek eksekusi sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas sertifikat hak milik nomor 41 luas 589 m2 atas nama Aginta Sidra Pradharma. Rumah tersebut digunakan Hadian selaku termohon untuk Kantor Wakaf Alquran setelah ada sengketa. Hal ini dilakukan untuk menghindari eksekusi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Terkait penyebaran video fitnah dan bernada hasutan tersebut, pihak Polresta Surakarta tengah melakukan penyelidikan.
“Kami akan mencari dan mengungkap siapa penyebar berita hoax tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolresta Kombes Pol Andy Rifai.
(Suparman)




























































Komentar