Polsek Metroyudan Tangkap Pencuri Veleg dan Ban Mobil

INILAHONLINE.COM, MAGELANG

Nasib naas dialami Dedy Satrio Wibowo (33) Swasta, alamat Banyakan, Mertoyudan, Magelang, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng.

Dedy diduga telah melakukan pencurian 4 Velg sekaligus Ban kendaraan milik korban bernama Pradana Rahman Setiawirawan, (31) swasta, alamat Nepak, Rt 04/01, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang, dengan kerugian Rp. 8 juta.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya, beralamat Prajenan mertoyudan Magelang, Jumat, (21/02/2020) pukul 09.00 wib.

Menurut informasi, kejadian pencurian ban mobil yang diparkir di “Bengkel Musman Glass Tamindo” milik Danang Cahyo Wibowo (33) Swasta yang beralamat di Dsn Banyakan, Rt 02, Rw 01, Ds. Mertoyudan, Kec. Mertoyudan, Magelang, lenyap dari mobilnya.

“Ketika saya bangun tidur sekitar pukul 05.30 wib, melihat kendaraan sedan Peugeot yang diparkir dibengkel dalam keadaan keempat bannya beserta Velgnya telah hilang, Kemudian saya bersama korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, Polres Magelang, “terang Nanang Yoga pemilik bengkel.

 

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso,SH,SIK,M.Si membenarkan adanya laporan dari korban pencurian dengan pemberatan berupa Ban kendaraan beserta Velgnya yang terpasang dan parkir di bengkel.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dipimpin Iptu Toyib melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

“Modus Operandinya pelaku menggunakan dongkrak, kunci roda melepas 4 ban dan Velgnya yang masih terpasang di Mobil dan mengganjalnya dengan batako, selanjutnya barang tersebut di jual kepada orang lain, “paparnya.

Petugas yang sigap terus melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Selasa, 18 Februari 2020, berhasil menemukan 4 velg berikut bannya di daerah Yogyakarta, kemudian barang tersebut kami sita sebagai barang bukti.

“Penemuan barang tersebut oleh petugas digunskan sebagai bahan penyelidikan selanjutnya, kemudian pada  Jumat, (21/02/2020) berhasil menangkap Dedy Satrio Wibowo yang di duga sebagai pelaku nya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, kini Dedy ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pemberatan, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang, karena dikwatirkan tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatan yang sama, juga kejadian ini sangat meresahkan mayarakat,” tegasnya.

Dengan kejadian ini kami menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor, jangan sembarang menaruh maupun memarkir, mengingat pencurian dengan special Ban beserta Velgnya sedang viral, maka kepada masyarkat untuk selalu berhati hati, pesan Kapolres Magelang.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar