Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Segera Tertibkan Pelanggan Nunggak Tagihan

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor segera melakukan penertiban kepada pelanggan aktif yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan. Pasalnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan. Demikian dikatakan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky, Minggu (22/5/2022)

“Penertiban bagi pelanggan yang menunggak tagihan hingga tiga bulan ini bertujuan, selain  untuk meningkatkan pendapatan Tirta Perumda Pakuan, juga nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan serta upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan,” ujarnya..

.Menurut Rivelino Rizky, penertiban ini dilakukan terhadap para pelanggan yang kurang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar tagihan air tiap bulan, karena pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo tanggal 20.

.”Dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya. Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” jelasnya

Sebelum melakukan pemutusan sambungan, pihaiknya akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan, khususnya bagi  pelanggan yang sulit ditagihkan. Untuk itu, Perumda Tirta Pakuan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.

“Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya,” tandas Rivelino

Lebih lanjut Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan ini, mengimbau pelanggan untuk segera menghubungi Call Center di nomor 0251-8324111, chat 08111182123 serta aplikasi Simotip jika ingin bertanya secara jelas tentang tagihan air.

“Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. Semua bisa dibicarakan baik-baik,” imbuhnya.

Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Ardani Yusuf

Sementara itu Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf menambahkan, terkait pelanggan yang menunggak hingga 3 bulan atau lebih, perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan sambungan. Tirta Pakuan akan melayangkan surat peringatan yang berisi informasi jumlah tagihan.

Menurutnya, Tirta Pakuan selalu mengutamakan pendekatan persuasif saat melakukan penagihan. Meski terkadang kondisi di lapangan bersifat dinamis. Biasanya, petugas kita akan mendatangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online.

“Kalau ada keberatan silakan ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air,” ujarnya.

Menurut Ardani, yang paling penting, petugas tidak diperkenankan menerima titipan pembayaran dari pelanggan. Karena hal itu menyalahiStandard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.

“Kalau ada petugas kami yang meminta uang kepada pelanggan, silakan hubungi kami. Kami tidak mentolelir hal-hal seperti itu dan akan menindak secara tegas,” pungkasnya. (PH)

banner 521x10

Komentar