INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Balai Besar POM (BBPOM) Semarang berhasil menemukan sebuah gudang obat kecantikan dan obat-obatan berbahaya ilegal di Kota Semarang, dengan omzet Rp 3,5 miliar yang dipasarkan melalui internet.
Terungkapnya kasus ini semula berdasarkan informasi dari laporan BPOM Pekanbaru, yang menyebutkan telah terjadi penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang, sehingga petugas BPOM Semarang melakukan penggrebegan dengan cepat.
Tanpa ada halangan akhirnya dalam melakukan penyelidikan, berhasil menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Kota Semarang, yang menjadi sumber peredaran obat ilegal.
Dalam penyelidikan dan terus melakukan pengembangan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Menurut dugaan sementar, praktik distribusi obat ilegal dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial.
Namun demikian petugas yang tidak mau kehilangan buruannya, dalam melakukan penyelidikan petugas gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, menemukan sebuah tempat kantor administrasi obat-obatan ilegal tersebut di Magelang.
”Dari dugaan sementara, praktik distribusi obat ilegal dilakukan dengan modus menjual obat ilegal, melalui e-commerce dan media sosial, serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang diduga menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut, Kamis (31/5).
Menurut Penny, petugas gabungan yang melakukan penyelidikan menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal, yang banyak ditemukan di pasaran seperti injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total 146 item (127.900 pieces) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
”Petugas juga menyita tujuh unit ponsel dan lima unit personal komputer yang digunakan sebagai alat transaksi, dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan,”paparnya.
Ia menambahkan, gudang yang digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang. BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan.
”Dari dokumen serta catatan penjualan ini bisa digunakan sebagai barang bukti untuk penyelidikan kepolisian,”ujarnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga melakukan sidak makanan dan minuman di pusat perbelanjaan dan industri rumah tangga.
”Dalam sidak tersebut berhasil ditemukan makanan kemasan berupa kacang yang belum mengantongi izin. Selain itu, ditemukan nugget yang dijual tanpa kemasan di Swalayan ADA Jalan Fatmawati,”kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Ia mengatakan, pihaknya bersama petugas BPOM Semarang, pertama mendatangi salah satu industri rumahan di kawasan Ketileng Indah Utara. Sidak di tempat industri yang bergerak dalam repack bingkisan Lebaran atau parsel ini, dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga masyarakat.
”Jadi dari laporan inilah petugas melihat sejumlah truk mengangkut bahan makanan menuju salah satu rumah kawasan Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang. Saat itulah melakukan penangkapan,”katanya.(Suparman)
Komentar