InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pendaftaran calon perseorangan atau independen dalam pemilihan gubernur hingga penutupan, tidak ada calon yang melakukan pendaftaran. Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018, tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen.
‘’Karena dalam batas akhir waktu yang ditentukan sama sekali tidak ada penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00, maka dengan ini dinyatakan ditutup,’’kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joo Purnomo saat penutupan kegiatan ini di Hotel Semesta Semarang, Senin (27/11) dini hari .
Menurut dia, dengan ditutupnya tahapan penyarahan syarat dukungan calon perseorangan dan tidak ada yang mendaftar, maka dipastikan Pilgub Jateng 2018 tidak ada pasangan calon perseorangan. ‘’Dengan demikian calon indepnden sama sekali tidak ada,’’paparnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya KPU sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang bermaksud mencalonkan diri dalam Pilgub Jateng 2018 dari jalur perseorangan. Bahkan sejak tiga bulan yang lalu, KPU Provinsi memberikan pelayanan konsultasi.
“Selama lima hari KPU Provinsi Jawa Tengah telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ,” katanya.
Pada acara penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dihadiri antara lain oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, Devisi Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Joko mengungkapkan, sebenarnya sekitar tiga bulan yang lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan. Kemudian dalam lima hari ini, ada dua tim sukses yang juga melakukan konsultasi ke KPU.
“Ada satu Pasangan Calon yang telah mengisi data di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) hingga jam 24.00 telah terisi sekitar 40.000 an daftar dukungan yang diinput di SILON,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
‘’Di Jateng, bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan,’’paparnya.
Kendati demikian, angka tersebut diperoleh dari penghitungan DPT pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara. Sebarannya minimal harus ada di 18 kabupaten/kota di Jateng.
Ia menambahkan, selain pembukaan pendaftaran penyerahan syarat dukungan pasangan calonuntuk Pilgub Jateng , KPU juga membuka pendaftaran di tujuh KPU kabupaten/kota yag akan menggelar Pilbup/Pilwakot.
“Mulai tanggal 25 sampai 29 November 2017 kami meminta KPU kabupaten/kota melaporkan setiap ada perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama,’’ujarnya.(Suparman)
Komentar