Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Penyebaran Video Syur yang Diduga Mirip Syahrini

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga penyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.

“Kami berhasil mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, berinisial (IDM) pemilik buku rekening dan (MS) sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” jelas Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Dari pengakuan pelaku memang benar bahwa dirinya yang meng-upload dan mensadingkan foto dari artis Syahrini.

“Jadi pelaku ini memposting gambar pornografi di akun Instagram @danu99nyinyir yang mana disandingkan dengan artis S (Syahrini). Dia sengaja memposting gambar pornografi itu karena menurut pelaku ini mirip dengan S,” ungkap Yusri.

Lebih Lanjut, Yusri mengatakan, pemilik akun Instagram berinisial MS itu sengaja melakukan aksinya karena benci terhadap Syahrini.

“Untuk motif pelaku ini karena benci kepada artis S (Syahrini), karena pelaku menyukai publik figur yang lain,” kata Yusri.

“Dia benci dalam arti kata dia adalah penggemar publik figure yang lain. Dia fans publik figure ini dan dulu ada masalah dengan Syahrini ini dan diambil, direbut sehingga timbul kebencian ini,” sambungnya.

Motif lain yang dilakukan oleh pelaku karena motif ekonomi. Pelaku juga diketahui mencari pundi uang dari akun media sosial tersebut.

“Untuk motif kedua ini karena faktor ekonomi dan di akun Instagramnya dia punya followers banyak dan dia juga buka open endorse untuk menghasilkan uang dari akun tersebut,” pungkas Yusri.

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam kurungan 12 tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

(Pmj/PH)

banner 521x10

Komentar