INILAHONLINE.COM, BOGOR – Polres Bogor berhasil menciduk lima pelaku pembunuhan driver taksi online di hutan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu (7/3/2018).
Pelaku yang masing-masing berinial AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LNH (27) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor. Bermula dari ditangkapanya AN (20) di Subang, Jawa Barat karena pelaku terlibat kasus penggelapan mobil di Depok kemudian Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Depok karena AN mengendarai mobil milik korban Justinus Sinaga (41) saat ditangkap.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pada Senin (5/3) sekira pukul 22.00 WIB Kasat Reskrim Polres Bogor mendapat informasi bahwa mobil korban berada di Polsek Subang Kota, sementara tersangka AN ditahan oleh Polresta Depok dalam perkara penggelapan.
“Kasat Reskrim melaksanakan pembagian tugas terhadap anggota dengan melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap barang bukti mobil merk Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam No.Pol B-1992-EKN di Polsek Subang Kota, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN di Polresta Depok dan sebagian anggota mendatangi lagi ke TKP,” kata Kapolres Bogor dalam jumpa persnya di Mako Polres Bogor, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan, pada hari Selasa (6/3) sekira pukul 14.00 WIB setelah tim Satreskrim Bogor selesai melakukan pemeriksaan di Polresta Depok kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 4 diduga pelaku di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor.
“Diantaranya 3 orang dilumpuhkan pada bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas, selain itu diamankan 2 orang wanita yang berada di kos-an milik salah satu pelaku,” jelas AKBP Andi M Dicky.
Atas kesalahnnya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan Polres Bogor berupa 1 buah tali kain untuk menjerat leher korban, 1 buah batu untuk memukul kepala korban, lakban warna hitam yang digunakan untuk mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban, 1 buah kaos berkerah warna putih merah dan celana panjang bahan warna crem milik korban, dan 1 unit Toyota Avanza warna hitam bernopol B-1992-EKM.
Adapun motif pelaku, tambahnya, adalah ingin mencuri kemudian menjualnya ke beberapa daerah salah satunya di Subang dengan modus melakukan pemesanan dan diarahkan ke tempat tertentu. Karena berkelompok terkesan akan berwisata ditambah menggunakan umpan perempuan.
“Salah satu pelaku memesan taksi online, kemudian secara bersama sama korban dibunuh dengan cara menjerat leher menggunakan tali, mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang lalu mata dan mulut korban di lakban, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu dibagian kepala korban sampai akhirnya korban di lempar dari dalam mobil di daerah gunung picung,” tandasnya. (Mohammad Iqbal)
Komentar