Polres Jaksel Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika Berbungkus Lembar Kerja Siswa

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap jaringan pengedar narkotika ganja asal Aceh. Pengedar mengelabui petugas dengan membungkus narkoba menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana yang langsung merilis kasus ini mengatakan, Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan HS dan NK tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di Jalan Roda, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/7/2020).

“Saat digeledah didapati dari HS barang bukti ganja, sementara NK tidak ada barangnya. Lalu tanggal 15 Juli, tim menggeledah rumah NK dan mendapatkan narkoba jenis sabu,” ujarnya, Senin (3/8/2020).

Lalu pada 17 Juli 2020, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke daerah Babakan Pasar, Bogor Tengah.

“Akhirnya didapati lima kardus besar warna coklat yang isinya 70 kilogram ganja yang terbungkus dengan LKS,” ucapnya,

Dari kedua tersangka, secara keseluruhan polisi berhasil menyita 160 Kg dan sabu 5,47 gram.

Akibat perbuatannya, HS dan NK diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(Dar)

banner 521x10

Komentar