INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Polrestabes Semarang dari satuan Reserse narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap 26 kasus dan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba.
”Sejak Januari 2018, petugas Satuan Resese Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Semarang sudah menangani 26 kasus dan menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba,”ujar Kasatres Narkoba AKBP Sidiq Hanafi di Semarang.
Menurut dia, dari sejumlah tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti yang disita sejumlah sabu seberat 24, 487 gram, dan lima butir ekstasi sejak dari 15 Januari 2018 hingga 15 Februari 2018.
”Dari 33 orangyang ditangkap ini, ternyata ada anak putus sekolah dan masih dibawah umur. Namun anak-anak itu ditangkap lantaran menjadi kurir,”tegasnya.
Namun demikian, lanjut dia, setelah dilakukan penelusuran, pengendalinya lagi-lagi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Anak ini ternyata dibawah kendali dari lembaga pemasyarakatan dalam melakukan peredarannya.
”Jadi hampir sebagian besar kurir sekarang ini, dikendalikan dari lapas. Modusnya dipandu dengan HP untuk mengambil sabu di tempat tertentu, nantinya dibawa dan diantar ke alamat sesuai panduan HP,”ungkap Sidiq seperti dilansir Tribunjateng.com.
Menurutnya, pengedar atau kurir yang menjual sabu kini menggunakan paket hemat, agar lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan. Harganya pun terjangkau, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga 150 ribu.
”Banyaknya pengedar atau kurir yang ditangkap selama sebulan ini, karena pihaknya memang tidak ingin memberi ruang gerak,”tandasnya.
Ia mengharapkan, dengan terus melakukan penindakan, pihaknya bisa menekan dan meminimalisasi peredaran narkoba atau sejenisnya.
”Kami terus tekan dan persempit ruang gerak mereka. Kami juga memetakan tempat yang dicurigai sebagai tempat transit,”ujarnya.(Suparman)
Komentar