InilahOnline.com (Jakarta) – Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus laporan dugaan pemalsuan surat pencekalan yang dilakukan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, bahwa pihaknya belum memanggil terlapor kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai terlapor.
“Karena untuk menetapkan tersangka, diperlukan tahapan yakni, harus memerikasa saksi-saksi dulu baru nanti ke sana (memanggil terlapor),” ujar mantan Kapolresta Bogor tersebut.
Lebih lanjut Setyo Wasisto mengatakan, Polri telah menaikan status kasus dugaan pembuatan surat palsu surat pencegahan Ketua DPR, Setya Novanto dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat penyidikan.
“Meski telah menaikan ke tingkat penyidikan, namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, termasuk terlapor yaitu dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, yang sampai saat ini masih terlapor dan belum tersangka,” ungkap Setyo.
Sebelumnya seorang pria bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Namun pada laporan tersebut tidak ada nama Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Piya Hadi)
Komentar