Polsek Cileungsi Ungkap Pembunuhan Sadis, Kepala Korban Dipukul Balok Lalu Alat Vital Dipotong

Megapolitan980 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Sat Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus pidana kasus pembunuhan yang dilakukan YS (40) yang membunuh Seorang pria paruh baya bernama Nasion Andi (56) yang terjadi di kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Hal ini dikatakan Kapolsek Cileungsi Kompol M. Asep Fajar dalam konferensi persnya Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (14/9/2018).

Tersangka YS, membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati terhadap korban sehubungan karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara pelaku dan korban.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Cileungsi menuturkan bahwa YS pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumah korban,

“Saat itu pelaku sedang tidur di rumah korban, tiba-tiba pelaku memukul korban ke arah kepala korban dengan menggunakan kayu balok. Namun korban berhasil lari keluar kamar,” ujar Kompol Asep Fajar.

Kemudian, masih kata Asep, korban dikejar pelaku dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh.

“Korban berteriak dan tersangka panik selanjutnya pelaku melilitkan sarung ke muka korban supaya korban tidak berteriak dan menutup muka korban menggunakan bantal,” terang Asep.

Setelah korban tidak berdaya, lanjut Asep, pelaku menggambil pisau dapur dan kemudian memotong alat vital kemaluan korban dengan menggunakan pisau dapur tersebut. “Alat vital Korban ia masukan ke saku kiri jaket pelaku,” katanya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp200.000 dan kendaraan sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Lebih rinci, Kapolsek Cileungsi membeberkan bahwa pelaku setelah buron, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, dan anggota Polsek Cikarang Barat menginformasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi.

“Kanit Reskrim Polsek Cileungsi dengan anggota Reskrim menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat dan melakukan interogasi kepada pelaku yang dilanjutkan dengan melakukan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi tersebut,” pungkasnya.

Atas perkara ini, YN dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(ian Lukito)

banner 521x10

Komentar