INILAHONLINE.COM, HAMBALANG-KAB. BOGOR
PT. Buana Estate (BE) mendesak kepada Polres Bogor unutk segera memanggil, memerikasa dan menahan para para “biong” (makelar tanah-red) yang telah menyerobot dan diduga telah memalsukan surat-surat tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. BE. Demikian dikatakan kuasa Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus kepada awak media di Hambalang, Selasa (4/8/2020)
“Kami sebelumnya telah memperingatkan kepada oknum para biong tanah tersebut sejak tahun 2016 lal dan bahkan kami telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bogor dengan Nomor : LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR,” ungkapnya.

Menurut Ariano, kasusnya pun saat itu sudah tingkat penyidikan namun belum tuntas, karena orang-orang biong termasuk DJ saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana ,dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebu
“Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut,” ungkapnya.
Maka, setelah diberikan teguran, perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut, agar bisa mengelola dan menanam serta untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum.
‘’Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya,’’ kata Ariano.
Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat.
‘’Maka dengan ini saya tegaskan, kami tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami, dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegasnya.
Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah.
‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tegasnya.
Selain itu, menurut Ariano, dirinya selaku kuasa hukum PT. BE melaporkan ke Polres Bogor, karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah. Seliaj itu, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate.
“Tanah yang diserobot tersebut dimanfaatkan biong berinisial DJ tanpa izin dengan bantuan mantan Kades Hambalang dengan membuat keterangan palsu yakni, dengan membuat surat over alih garapan atau surat pengalihan hak (SPH) serta membuat surat perjanjian atau pernyataan,” jelasnya.

Dengan adanya surat-surat yang diduga palsu itu, meraka para oknum Biong ini berhasil meyakinkan para pihak lain untuk membeli tanah milik PT. BE, dengan membuat surat-surat yang diduga kuat adalah palsu dan bahkan juga melibatkan mantan Kades Hambalang yang “mengesahkan” oper alih hak garapan dan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong DJ. Saudara DJ ini orang Magetan, Jawa Timur dan bertempat tinggal di Bekasi dan bukan orang Hambalang
“Kami telah mempunyai bukti-bukti Biong DJ dan mantan Kades Hambalang yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yakni Daisy Ariaty,” terangnya.
Lebih lanjut Ariano menandaskan, korban penipuan Saudara DJ dan mantan Kades Hambalang ini masih banyak lagi. Ada pensiunan pejabat dan bahkan mantan Medagri Gamawan Fauzi turut ditipu sekitar Rp 3 miliar, dengan modus DJ membuat surat dan keterangan palsu untuk meyakinkan para korbannya.
“Atas ulanh sudara DJ ini, kami berharap agar para korban segera melaporkan saudara DJ ke Polisi, karena telah menipu para korban hingga miliaran rupiah jumlahnya,” ujar Ariano
Terkait soal adanya para petani penggarap, pihaknya menjelaskan bahwa para petani yang benar-benar sebagai petani selama ini menggarap itu ada kesepakatan tumpang sari dengan perusahaan yang salama ini hasilnya tidak pernah diminta oleh PT. BE dan para petani itu tidak dibebankan membayar pajak yang jumlahnya setiap tahun sampai miliaran rupiah disetorkan perusahaan kepada negara.
“Bagi para petani tumpang sari ada kesepakatan dengan PT. Buana Estate, karena tanah akan dimanfaatkan, perusahaan memberikan uang kerohiman dan menawarkan untuk bekerja di perkebunan Buana Estate. Dalam hal ini, perusahaan cukup bijaksana mengakomodir petani, kecuali orang yang mengaku petani tapi sesungguhnya biong yang memperjual belikan tanah kami, dengan cara menghasut dan mengajak orang lain seolah-oleh petani,’’ katanya.
Maih kata Ariano, untuk meyakinkan calon-calon yang hendak ditipu, menurut Ariano, biong DJ dan mantan Kades Hambalang dengan kawan-kawan yang lain, mereka membangun bangunan kandang ayam yang sesungguhnya ayamnya hanya sedikit tidak ada ribuan dan Green House. Dilokasi juga terdapat villa-villa liar yang diduga tanpa IMB untuk meyakinkan para calon korban mereka akan tipu, yang mengesankan seolah mereka adalah pemilik sah atas hak-hak tanah tersebut. (Piya Hadi)





























































Komentar