PT. Sepatu Bata,Tbk Digugat Lagi Retail Dealernya Dari Bali

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Setelah digugat oleh pengecer khusus dari Surabaya, kini giliran retail dealer dari Bali menggugat PT Sepatu Bata,Tbk. Gugatan perdata kepada perusahaan produk sepatu merek Bata itu telah te3rdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (10/3/2021)

“Kami sudah mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan nomor 136/Pdt.G/2021/PN.JKT-SEL,” kata Kuasa Hukum penggugat,  Agus Setiawan S.H kepada inilahonline.com.

Dalam gugatan tersebut, menurut Agus diajukan oleh klinnya atas nama Ni Komang Jumaeni sebagai retail dealer 580-24 Bali yang memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menempuh proses hukum.

“Dalam hal ini penerima kuasa untuk melakukan gugatan atas dasar surat kuasa kepada kantor hukum Mintareja, SH, kami bertiga yang mewakili penggugat yakni, Mintareja,S.H, Muklis Guntur Panahal,SH, MH dan saya sendiri,” ujar Agus

Dalam gugatan perdana ini dari pihak Sepatu Bata tidak hadir dalam persidangan, padahal pihaknya selaku kuasa hukum penggugat berharap agar sepatu bata hadir.

“Pada intinya gugatan yang kami layangkan ini, agar supaya  pihak Tergugat (PT.Sepatu Bata Tbk-red)  menggembalikan uang simpanan jaminan Retail dealer yang mungkin nilainya kecil bagi perusahaan sekelas Sepatu Bata ini,” tandasnya.

Tapi bagi klien kami nilainya itu cukup besar ,apalagi saat ini keadaan ekonomi lagi seperti ini. Untuk itu, pihaknya berharap apa yang di janjikan oleh Legal pihak PT Sepatu Bata, Tbk melalui WA.

“Sudah berkali-kali, pihak Sepatu Bata selalu memberikan janji akan membayar kepada klien kami, tapai hingtga saat ini kami masih menunggu niat dan itikad baik dari Sepatu Bata,” pungkasnya. (Kristian Budi Lukito)

banner 521x10

Komentar