Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Gabungan Satgas Covid-19 Citeureup Kabupaten Bogor

INILAHONLINE.COM, CITEUREUP

Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring petugas operasi gabungan gelombang dua yang digelar Satgas Covid-19 Desa Sukahati Kecamatan Citeureup bersama Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspika) Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor

Operasi Penegakkan Prokes yang digelar di Jalan Raya Tengsaw Desa Sukahati Kecamatam Citeureup Kabupaten Bogor ini, ditujukan kepada warga masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagai upaya untuk mendisplinkan pelaksanaan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak)

“Operasi Yustisi yang dilakukan secara rutin ini, agar warga masyarakat berupaya melakukan penerapan Prokes untuk menekan angka penularan Covid-19,” ujar Endang Gunawan, Kades Sukahati kepada wartawa, Senin (7/12/2020)

Menurut Endang, Operasi penegakkan Prokes yang bertempat di Jalan Raya Tengsaw Desa Sukahati Kecamatam Citeureup Kabupaten Bogor ini, merupakan operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI/Polri dan Pemerintahan yang tergabung dalam Muspika Citeureup dan Pemerintah Desa Sukahati.

“Untuk itu bagi warga masyarakat, terutama masyarakat si pengendara baik sepeda motor maupun mobil di berhentikan. Alhasil 44 pelanggar terjaring dalam operasi Prokes ini dan diberikan sanksi sesuai pilihan yang tertuang dalam aturan pemerintah,” kata Endang

Lebih lanjut Endang menandaskan, bahwa operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakkan disiplin untuk mematuhi Prokes ini dilakukan bersama Muspika Citeureup yang terdiri dari Polsek, Koramil 2104 Citeureup, Pemdes, Dishub, Satpol PP kecamatan, BPD dan Linmas Desa Sukahati,

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Endang yang juga Setgas Covid Desa Sukahati ini

Selain itu dijeklaskan Endang, bahwa Satgas Covid-19 Desa Sukahati Kecamatan Citeureup bersinergis dengan Polri, TNI, Muspika dan Pemerintah Desa, dengan tujuan agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sehingga masyarakat bisa waspada dan mengantisipasi dari penularan covid agar tidak menyebar luas

Sementara itu, Sekdes Sukahati Antoni memaparkan dari sanksi sendiri yang didapati berfariatip, mulai dari disanksi sosial berupa push up, bersih-bersih jalan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan menghafal pancasila.

“Untuk denda sendiri belum ada, dan belum menerapkan, karena pelanggar banyak memilih sanksi sosial,” paparnya.

Antoni menjelaskan jika yang terkena razia masker sebanyak 44 orang dengan alasan lupa membawa masker. Diharapkan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan seperti pesan ibu. “Supaya masyarakat kami bisa mencegah penularan atau memutus mata rantai Covid-19, jangan lupa bawa surat-surat kendaraan bermotor serta memakai helm untuk mematuhi aturan lalulintas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, petugas gabungan Muspika Citeureup seperti Anggota Koramil 2104 melalui Babinsa Sukahati Serka Heri, Polsek Citeureup melalui Bhabinkamtibmas Sukahati Aipda Dwiyono dan Polantas, Satpol PP Kecamatan selaku Binwil Desa Sukahati Faizal, serta Anggota Dishub, Kades, Sekdes, BPD, LPM dan Linmas serta RT RW Desa Sukahati, bersinergi dalam penerapan prokes terhadap masyarakat dan pengguna jalan dengan tegas. (CJ/Asep Syaefudin)

banner 521x10

Komentar