Revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah Menjamin Kelestarian Lingkungan

Jawa Tengah894 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, dipastikan bakal rampung menyusul kini dalam persetujuan substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengatakan revisi tersebut tinggal menyelesaikan permasalahan terkait garis pantai dan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

”Untuk mempercepat persetujuan revisi tersebut, Pemprov Jateng menggelar Rapat Sinkronisasi KP2B Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah yang diharapkan dapat menjadi final.,”ujarnya dalam Rapat Sinkronisasi KP2B Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah itu digelar di Gedung Grhadhika Bhakti Praja, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, rapat yang dihadiri perwakilan dinas terkait dari 35 kabupaten/ kota, dalam sinkornisasi itu juga dihadiri Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI Pending Dadih Permana dan Direktur Perluasan dan Pengelolahan lahan Ditjen PSP Kementan RI Endah Megawati.

“Forum tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan RTRW Provinsi Jateng yang digunakan sebagai patokan untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan daerah, mengingat revisi RTRW harus memuat secara detail tata ruang hingga ke tingkat desa/ kelurahan atau yang terbawah agar dapat memetakan daerah-daerah yang menjadi lumbung pangan, kawasan industri, kawasan hijau lestari, dan daerah wisata secara baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dijelaskan, perencanaan dan pemanfaatan tata ruang daerah harus betul-betul menjadi perhatian bersama, sehingga gerak langkah pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memiliki nilai berkelanjutan dan tetap mampu menjaga kondisi kelestarian lingkungan alam sekitarnya.

”Jawa Tengah menjadi salah satu lumbung pangan nasional, sehingga kawasan lahan lestari pertanian harus terus dijaga dan dipertahankan, dengan ikut mengajak dan melibatkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Jateng,”paparnya.

Namun demikian, menurutnya, kita tidak ingin kawasan yang harusnya jadi lumbung pangan dengan mudahnya berubah menjadi kawasan industri atau perumahan. Bahkan kawasan hijau maupun hutan lindung beralih fungsi untuk hal yang lain.

”Diharapkan melalui forum ini pembahasan KP2B bisa segera terselesaikan, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan semakin cepat, karena sudah ada pedoman RTRW yang baru,”ujarnya.

Seperti diketahui pada Periode 2017-2018, Provinsi Jateng dan 35 kabupaten/ kota sedang melakukan revisi Perda RTRW Provinsi dan Perda RTRW Kabupaten/Kota. Namun hingga saat ini 18 Kabupaten/Kota sudah mengajukan proses rekomendasi gubernur ke DPRD Provinsi Jawa Tengah dan tercatat 11 kabupaten/ kota di antaranya Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Demak, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang dan Semarang telah mendapat rekomendasi gubernur.

Sementara, dua kabupaten lainnya meliputi Kabupaten Sukoharjo dan Pemalang telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri ATR dan telah memiliki Perda RTRW yang baru.

“Keduanya diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi kabupaten/ kota yang lain untuk segera menyelesaikan RTRW di daerahnya masing-masing,”pungkjasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar