Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Empat Penadah

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Dua bandit Curanmor spesialis pemetik roda dua dan empat penadah dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor pada Jumat (21/9) pagi sekira pukul 03.00 WIB dari markas persembunyiannya.

Tersangka H (39) dan ASR (38). Sedangkan, penadah D (28), Z (46), AC (39) dan S (37) keenam pemetik bersama penadah diamankan di Polres Bogor.

Selain penadah dan pemetik, petugas juga menyita delapan sepeda motor hasill kejahatan yang belum terjual, selain itu petugas menyita 15 unit kunci leter T, empat gagang leter T, satu obeng plus, tujuh kunci kontak, enam gembok, dan satu buah STNK R2 a/n Iim Ibrahim.

Modus Operandi, pelaku melakukan pencurian spesialis pada waktu subuh dan yang diincar sepeda motor yang diparkir di garasi/ pekarangan rumah. Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di 34 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Para Pelaku Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dan Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun.

(ian Lukito)

banner 521x10

Komentar