Satreskrim Jakbar Tangkap 7 Pelaku Curanmor

Berita, Hukkrim, Peristiwa1078 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan. Para pelaku pun terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengatakan, pelaku yang ditangkap DY, MST, MWA, dan BSP yang berperan sebagai eksekutor, sementara SR, HR, dan YP yang berperan sebagai penadah motor curian.

Dari para tersangka tersebut, MST sebelumnya pernah juga terjerat kasus curanmor, dan SR pernah terjerat kasus narkoba. Saat penangkapan, HR, MST dan SR sempat melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas dengan menembaknya.

“Beberapa kali kita melakukan pengungkapan pada kasus-kasus baik itu curas, curat, maupun kasus-kasus lainnya, apabila kita cek urine pasti positif. Itu kaitan antara tindak pidana dengan kejahatan narkotika,” ujarnya.

Kepala Unit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri menambahkan, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor, lima STNK, dua kartu ATM, dan 12 handphone. “Masih ada dua DPO lain, itu adalah pemetik atau pengambil motor,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat mengambil di Polres Metro Jakarta Barat dengan membawa dokumen kepemilikan asli.

“Apabila nanti kendaraannya sesuai dengan dokumen pemilik, maka motor tersebut kita serahkan kepada pemilik,” tandasnya.

Para pelaku menjual motor curiannya dengan harga Rp 8-12 juta. Motor-motor pun dijual ke luar Jakarta, seperti ke Pati, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara. Sedangkan tiga pelaku yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Badar)

banner 521x10

Komentar