Sentul City Polisikan Warga Pencuri Air

INILAHONLINE.COM, SENTUL

Pengembang perumahan Sentul City melaporkan kasus pencurian air yang diduga dilakukan sejumlah penghuni perumahan kepada Polisi Sektor (Polsek) Babakan Madang.

Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian air yang diduga dilakukan oleh tujuh oknum warga perumahan Sentul City. Bahkan, Polsek Babakan Madang berencana memangil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

“Kasusnya masih kami lidik dan rencananya, penyidik memang mau memanggil saksi ahli. Kami tinggal meminta keterangan saksi ahli dari PDAM Tirta Kahuripan dam saksi ahli hukum pidana baik dari Universitas Indonesia ataupun Universitas Djuanda,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin, kepada wartawan, Jum’at (15/3).

Menurutnya, kasus ini berawal dari Laporan Polisi bernomor LP/B/296/XI/2018/JBR/Res Bgr/Sektor Babakan Madang tanggal 26 November 2018 oleh staf bagian Water and Sewerage Treatment Plan (WSTP) PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) selaku pengelola township management perumahan Sentul City tentang dugaan adanya tindak pidana pencurian air bersih.

Masih menurut Wawan, laporan tersebut berdasarkan temuan PT SGC di rumah warga Perumahan Sentul City pada tanggal 4 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu petugas PT SGC menemukan fakta ada oknum warga yang diputus pasokan airnya karena menunggak tetap menerima pasokan air. Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan memasang meteran ilegal. Padahal, meteran milik PT SGC sudah dicabut kerena menunggak.

“Atas dasar LP itu kita keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/B/296/XI/2018/Reskim, tanggal 26 November 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, akibat dugaan perbuatan pencurian atau mengambil air milik pihak lain secara ilegal itu, maka JT dan enam orang tersangka lainnya sementara akan dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat dugaan perbuatannnya yaitu pencurian air, para tersangka terancam hukuman pidana atau penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Opersional PT SGC, Jonni Kawaldi membenarkan adanya laporan polisi tersebut, karena sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif agar warga melakukan pembayaran air dan BPPL, namun tidak diindahkan. Ketika dicabut meteran airnya, malah beberapa warga menyambung kembali dengan meteran air sendiri.

“Kami sudah menegur baik baik tapi tidak diindahkan, sehingga dengan sangat menyesal terpaksa kami menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi, kata Jonni.

(Kristian Budi Lukito)

banner 521x10

Komentar