INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang saat ini beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber (online) yang tersebar di setiap Provinsi seluruh Indonesia, telah ditetapkan secara resmi menjadi Konstituen Dewan Pers setelah memenuhi standar sebagai organisasi perusahaan pers dan menyatakan siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital, internet of things.
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020, maka SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers. Adapun Surat keputusan Dewan Pers tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.
Pasca ditetapkannya SMSI menjadi Konstituen Dewan Pers, maka status organisasi para pemilik (pengelola) media siber ini semakin memantapkan langkahnya dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta membangun jaringan sistem kerja seluas-luasnya.
Sejak dibentuknya SMSI yang pada awalnya dirintis masih dalam ide, namun kemudian dimantapkan sejak Firdaus terpilih sebagai ketua umum SMSI pertama pada hasil kongres SMSI 20 Desember 2019 di Jakarta. Usai kongres. Dengan Firdaus dan seluruh jajaran pengurus langsung melakukan langkah cepat dengan membenahi organisasi dan keanggotaannya dalam memperjuangkan SMSI guna memenuhi standar sebagai perusahaan pers.
Dewan Pers sendiri telah melakukan verifikasi organisasi perusahaan pers tahun 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan. Keluarnya pengumuman mengenai keputusan SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan dihadiri para Ketua Umum, Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Cabang Provinsi SMSI, Hendry Ch Bangun, meminta SMSI selalu bersama-sama menjaga integritas dan nama baik SMSI sebagai organisasi pers.
Wakil Ketua Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut memberikan arahan, bahwa secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan. Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan program kedepan organisasi lebih maju.
“Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi kita harus optimis, kita akan tumbuh satu hingga dua persen,” kata Hatta Rajasa dalam arahannya di dalam rapat pleno secara virtual tersebut.
Selain itu, Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada jajaran pimpinan SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi konstituen Dewan Pers, yang dirintis sejak awal oleh seluruh pengurus SMSI, baik pengurus di pusat maupun di daerah tanpa mengenal lelah untuk memperjuangkan dan menjadikan SMSI ini secara resmi sebagai Konstituen Dewan Pers.
Sementara itu, menurut Ketua Umum SMSI Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan kota dan menyatakan siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital, internet of things.
“Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.
Hatta Rajasa juga mendukung gagasan Firdaus memperluas jaringan organisasi di seluruh wilayah Tanah Air. Dengan penguasaan data dan jaringan informasi yang luas di abad ini, kata Hatta, SMSI akan menjadi kekuatan yang luar biasa, dan penting menjadi mitra pemerintah.
Program kerja lainnya dalam waktu dekat, SMSI berencana melaksanakan mega proyek dengan membangun newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah. Kebersamaan akan terlihat dari mega proyek ini. “Realisasi rencana ini akan membawa manfaat bagi perusahaan pers online, terutama usaha rintisan pers yang jumlah staf redaksinya masih relatif sedikit. “Pasti ada manfaatnya untuk pengembangan media siber di daerah-daerah,” imbuh Firdaus.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia. (SMSI) yang memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.
(Piya Hadi)
Komentar