InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengadakan kegiatan simulasi penerimaan berkas pendaftaran untuk Pilgub 2018.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, bagi pasangan calon yang ingin maju di Pilgub melalui jalur perseorangan agar menyerahkan bukti dukungannya sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
“Bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan ke KPU Jawa Barat, penyerahan dukungan itu sebelum masa pendaftaran pasangan calon, kalo menurut jadwal tanggal 22-26 November,” kata Yayat kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2017)
Setelah berkas dukungan diterima, KPU Jawa Barat akan melakukan verifikasi faktual, untuk membuktikan kebenaran berkas yang di berikan ke KPU Jawa Barat, dan nantinya hasil dari verifikasi faktual itu yang akan menjadi modal awal bagi pasangan calon di Pilgub 2018.
“Kita verifikasi faktual ke lapangan, nanti hasilnya yang akan dijadikan bekal bagi yang bersangkutan untuk daftar sebagai cagub-cawagub yang akan dibuka tanggal 8-10 Januari berbarengan dengan pendaftaran calon dari jalur partai,” jelas Yayat.
Salah satu syarat yang menjadi pembeda dengan pendaftaran melalui jalur partai yaitu harus membawa bukti dukungan 6,5% penduduk Jawa Barat yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.
“Salah satu syarat yang berbeda adalah harus menyerahkan bukti dukungan, dari penduduk jawa barat, minimal enam setengah persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir,”pungkasnya (Hilda)































































Komentar