InilahOnline.com (Kota Bogor) – Program yang dicanangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tentang sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta membentuk Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) dan diadakan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) program PTSL akan segera direalisasikan tahun 2018 ini.
Maka dari itu kantor pertanahan wilayah l kota Bogor terus mengupayakan percepatan semua bidang tanah di Kota Bogor memiliki sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut. Ada 60.000 sertifikat tanah untuk masyarakat akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor di dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Selatan.
Dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, berdasarkan data bidang tanah dan potensi objek PTSL tahun 2017 dari luas wilayah Kota Bogor 11.031 hektar terdapat 250.134 bidang tanah. Tanah yang sudah sertifikat 160.316 bidang. Sedangkan sisanya tanah yang belum sertifikat 89.871 bidang.
“Tugas kami di tahun 2018 melalui kegiatan PTSL diberikan kuota 60.000 sertifikat tanah di dua kecamatan Bogor Barat dan Selatan. Selanjutkan sisanya di empat kecamatan di tahun depan dan akhir tahun 2019 seluruh bidang tanah di Kota Bogor sudah terpetakan,” ujarnya dalam acara konferensi pers. Di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Rabu (3/1/18).
Dengan itu Ery menegaskan, sebelumnya pada tahun 2017 melalui PTSL telah diterbitkan 550 sertifikat tanah untuk masyarakat di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat. Selain itu, realisasi 100 persen pengadaan tanah yang digunakan tol BORR seksi II dan BOCIMI seksi I. “Lalu program strategis tahun 2018 siap-siap pengadaan tanah BORR seksi III,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa anggaran program PTSL untuk petugas BPN itu dibiayai oleh APBN. Sedangkan untuk operasional Pokmas dan lainnya mendapat bantuan dana hibah Rp3 miliar dari APBD Kota Bogor. Dan yang menjadi tanggungjawab masyarakat sendiri adalah penyiapan berkas yuridis, materai dan pemasangan patok.
“Sehubungan ada keputusan bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, pembiayaan per bidang tanah itu senilai Rp150 ribu dan di Kota Bogor telah ditindaklanjuti terbit payung hukumnya berupa peraturan walikota, “ucap Ery.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Bogor Noor Azizah menambahkan, terkait program PTSL tahun 2018 penyuluhan secara serentak akan dilaksanakan di 32 tempat selama dua minggu di dua wilayah kecamatan dimaksud.
Selanjutnya pihaknya akan mengumpulkan berkas yuridis dan pemeriksaan bidang tanah yang ditargetkan selesai pada Juli nanti. “Sedangkan untuk pengumuman dilaksanakan selama 14 hari kalender dan setelah terbit dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat di bulan Agustus, “imbuhnya. (Nicko)
Komentar