Tim Direskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kecurangan SPBU Di Serang

INILAHONLINE.COM, BANTEN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan perdagangan Bahan bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, pada Senin 06 Juni 2022 siang atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Bisdang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM di sebuah SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

 “Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Shinto kepada media.

Menurut Shinto menjelaskan, pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. Saat petugas melakukan pengecekan dilokasi, ternyata benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU,” jelasnya.

Lebih lanjut Shinto menerangkan, dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control tersebut, maka Polda Banten menetapkan dua orang tersangka atas perkara tersebut.

“Dua tersangka berinisial BP (68) yang berperan sebagai manager SPBU dan FT (61) berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” Imbuhnya.

Lebih jauh Chandra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh penyidik diketahui, bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis. “Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar,” paparnya

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM , 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus,” tandasnya.

Selain itu, petugas Tim Direskrimum Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti berupa 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” tambah Chandra

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman yang juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan, bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten tersebut.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.
Menurut Maman, bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” pungkas Yuniarso. (PH)

banner 521x10

Komentar