InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution mengatakan pelaku penyelundupan NPP jenis ketamine sebanyak 1.970 gram yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara-Bandung untuk tujuan Jakarta senilai Rp4 miliar terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Syaefullah menyebutkan pelaku terjerat Pelanggaran Pasal 102 huruf 9 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar
“Sedangkan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,”katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (15/1/2018)
Syaefullah menjelaskan, penyelundupan NPP jenis ketamine itu diperkirakan kerugian sosialnya sebanyak 39.400 orang akan menjadi pecandu narkotika dengan perhitungan satu gram ketamine dapat menghasilkan 20 butir ekstasi. Selain itu, akan muncul persoalan negatif dalam kehidupan masyarakat seperti tindak kriminal.
“Kerugian sosialnya banyak orang akan menjadi pecandu, berikut dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya tindak kriminal akibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Syaefullah.
Upaya penggagalan penyelundupan psikotropika ilegal jenis Ketamine ini menunjukan bahwa jaringan narkotika internasional menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkotika besar dan terus menerus melakukan upaya penyelundupam barang haram tersebut untuk dapat diedarkan di Indonesia.
Keberhasilan ini merupakam aksi nyata Bea Cukai Bandung dan Polrestabes Bandung dalam uoaya memberantas peredaran narkotika, psikoteopika dan precursor di Indonesia.
“Ini dilakukan guna melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obayan secara ilegal,”pungkasnya. (Hilda)
Komentar