Begal Motor Ini Sudah 45 Kali Curi Motor Akhirnya Ditangkap di Kawasan Rumpin

Megapolitan705 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsek Bogor Utara Kompol Sofwan menggelar Pres Release curanmor di halaman Mapolsek Bogor Utara Jalan Pajajaran, No.26, Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (7/2/2018).

Dalam jumpa press Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebut, pelaku adalah spesial pencurian motor, juga merupakan pembegal motor. Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya sekitar 45 kali.

Ia mengatakan, pelaku pencurian motor di bekuk jajaran Polresta Bogor Kota di daerah Rumpin Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial EBU telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kota Bogor seperti Tanah Baru, Tegal Gundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, bahkan daerah Depok Dan Jakarta.

“Tersangka mengakui pencurian dilakukan sejak tahun 2016 sampai bulan Desember 2017 sepeda motor dijual oleh temanya kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000,- sampai Rp. 2,500.000,-,” terang Kapolresta Bogor Kota.

Foto : Dokumen Humas Poresta Bogor Kota

Dari hasil pengembangan, baru satu orang pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya berinisal D ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, Ipda Herwanda Maribaya menuturkan, tersangka EBU terakhir melakukan pencurian pada hari Sabtu (9/12/2017) sekitar jam 04.00 WIB di Jalan Tasmani 1 Blok 1 No. Rt 07/05 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

“Satu unit sepeda motor merk Honda berhasil dicuri dengan cara merusak gembok pagar dan merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti antara lain satu gagang Kunci Leter T, empat buah anak kunci yang sudah digerendra, empat buah anak kunci yang belum digerendra, satu bilah golok berikut dengan sarungnya berwarna hitam, satu buah kotak tempat penyimpanan anak kunci warna hijau, satu gembok rusak.

“Pelaku EBU dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 4e, 5e Yo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya .

Sementara, Polsek Bogor Utara juga menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya yang kehilangan sepedah motor satu unit sepeda motor merk Honda tahun 2017 diserahkan kepada Pemiliknya Priyatnasyamsa dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna putih diserahkan kepada Pemiliknya Eeng Hendarusman.

Disamping itu, Polresta Bogor Kota menginformasikan kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor hasil Ops Zebra dan Ops Reskrim di Hotel Pangrango, “Ada ratusan motor diamanakan bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa melihat kendaraan disana,” tandas Kapolresta Bogor Kota. (Mohammad Iqbal)

banner 521x10

Komentar